Kami CV. Cabana Solution Services dikenal sebagai Operator Pest Management yang
menerapkan Integrated Pest Management (IPM) atau Pengendalian Hama Terpadu (PHT) menyediakan Jasa Pengendalian Hama. Kami melayani jasa pembasmian hama seperti tikus, kecoa, dan serangga
lainnya. Bentuk pelayanan jasa ini mempunyai tujuan untuk membasmi hama yang
menganggu baik di area hotel, industry, maupun area kitchen.
KENAPA KAMI?
Dalam pengendalian hama, umumnya
masyarakat lebih cenderung terhadap estetika daripada pertimbangan ekonomi. Di mana masalah
kesehatan masyarakat, prestige dan kenyamanan menjadi pertimbangan utama,
sehingga menghilangkan keberadaan hama menjadi hal yang utama. Etos dengan IPM-nya menerapkan langkah-langkah
komprehensif dalam mengendalikan hama, sbb:
1. SURVEI / INSPEKSI
Pemeriksaan dasar yang komprehensif yang dilakukan oleh
surveyor yang berkualitas / inspektur yang akan mengidentifikasi masalah dan
merekomendasikan metode yang paling effisien dan ekonomis untuk mengendalikan
dan mencegah masalah hama.
2. IDENTIFIKASI
Kami menggunakan "pendekatan holistik untuk
identifikasi hama". Pendekatan ini mempertimbangkan di mana, bagaimana dan
kondisi minimum kehidupan hama. Identifikasi yang tepat sangat penting untuk
menentukan metode pengendalian yang sesuai dan tepat.
3. REKOMENDASI PENGENDALIAN
Yang meliputi tidak hanya apa yang dapat dilakukan, tetapi juga memberikan saran/masukan
kepada pelanggan agar melakukan tindakan untuk membantu mengurangi masalah hama.
4. TEKNIK PENGENDALIAN / APLIKASI
PHT mengurangi pengendalian kimia dan seterusnya menggunakan
pengendalian non kimiawi. Sanitasi adalah hal yang paling penting dalam
pengendalian non kimiawi. Tindakan pencegahan
seperti pengaturan perimeter
("mengobati pertama, mengevaluasi kemudian") merupakan bagian
kecil dari PHT.
5. EVALUASI
Pemantauan merupakan tahap akhir dalam PHT dan kunci
pengendalian hama jangka panjang. Ini memerlukan pemantauan ketat dan analisis
populasi hama. Untuk memastikan lingkungan "bebas hama", pemantauan
rutin dan implementasi sistem inspeksi adalah yang paling utama..
RINCIAN PEKERJAAN PENGENDALIAN HAMA SERANGGA
(Jangka Waktu Pengendalian: 12 (dua belas) bulan)
SISTEM PENGENDALIAN
Pada awal
pengendalian (bulan pertama) akan dilakukan initial treatment sebagai berikut:
1.
Pemasangan
peralatan pengendalian tikus
2.
Larva
treatment untuk pengendalian hama serangga terbang
3.
Baiting
untuk pengendalian hama kecoa
4.
Residual
treatment
5.
Space
treatment
Selanjutnya dilakukan kunjungan untuk melakukan monitoring
dan atau tindakan koreksi sesuai dengan kondisi di lapangan dengan mengacu pada
Rencana Kerja Tahunan (RKT).
1.
Pengendalian Hama Tikus
Teknik Pengendalian:
-
Pemasangan alat pengendalian (umpan dan atau
perangkap) diarea luar dan dalam bangunan disesuaikan
dengan hasil
identifikasi permasalahan di lapangan.
-
Monitoring awal dilakukan lima hari setelah
pemasangan untuk penggantian, penambahan umpan maupun
lem, pengecekan dan pembersihan
peralatan. Jika diperlukan (gangguan
masih ada, umpan/alat perangkap
masih
utuh) dapat dilakukan reposisi.
-
Monitoring regular dilakukan sesuai dengan
jadwal yang disepakati.
-
Pemberian saran-saran perbaikan sanitasi dan
konstruksi bangunan.
Bahan
Kimia:
Bahan Aktif
|
Treatment
Application
|
Formula
|
Brodifakum
|
Bait for rodent
|
Stick
|
Peralatan :
2.
Pengendalian Hama Kecoa
Teknik
pengendalian:
- Penempatan umpan/ bait langsung di tempat –
tempat yang terinfestasi kecoa.
- Monitoring untuk evaluasi dan tindakan
koreksi berdasarkan hasil pantauan di lapangan berupa penambahan/penggantian/pemasangan ulang bait
- Pemberian saran-saran perbaikan sanitasi dan
konstruksi bangunan.
3. Pengendalian Hama Semut
Teknik
Pengendalian:
- Residual
treatment di sumber dan jalur semut.
-
Monitoring untuk evaluasi dan tindakan koreksi berdasarkan hasil pantauan di
lapangan
- Pemberian
saran-saran perbaikan sanitasi dan konstruksi bangunan.
4. Pengendalian Hama Lalat
Teknik
Pengendalian:
-
Pengendalian larva di tempat – tempat perindukan lalat.
- Residual
treatment, baiting, traping dan space treatment dilakukan sesuai dengan tingkat
populasi dan permasalahan di lapangan.
-
Monitoring untuk evaluasi dan tindakan koreksi berdasarkan hasil pantauan di
lapangan
- Pemberian
saran-saran perbaikan sanitasi dan konstruksi bangunan.
5. Pengendalian Hama Nyamuk
Teknik
Pengendalian:
-
Pengendalian larva di tempat – tempat perindukan nyamuk.
- Residual
treatment dan space treatment dilakukan sesuai dengan tingkat populasi dan
permasalahan di lapangan.
-
Monitoring untuk evaluasi dan tindakan koreksi berdasarkan hasil pantauan di
lapangan
- Pemberian
saran-saran perbaikan sanitasi dan konstruksi bangunan
6. Pengendalian
Hama Rayap
Teknik
Pengendalian :
-
Menggunakan teknik Smart System
- Tanpa
pengeboran
- Evaluasi
sebanyak 3 kali dalam setahun
- Pemberian
saran-saran perbaikan sanitasi dan konstruksi bangunan
Bahan kimia untuk
pengendalian hama serangga diantaranya :
Bahan Aktif
|
Treatment Application
|
Formula
|
Sipermethrine
|
Space Treatment for Flying Insect
|
EC
|
Lambda cyhalothrine
|
Space Treatment for Flying Insect
|
EC
|
Thiametoxam
|
Residual Treatment for Flies
|
WG
|
Fipronill
|
Baiting for
Coackroach
|
GL
|
Temephos
|
Larvacide for Mosquitos
|
GR
|
Penggunaan jenis bahan kimia disesuaikan dengan
jenis treatment dan hama sasaran yang dikendalikan. Bahan kimia yang digunakan
sudah mendapat izin dari Departemen Pertanian dengan dosis anjuran sehingga
tidak berbahaya bagi manusia, hewan dan lingkungan
II. JADWAL
KUNJUNGAN
Kunjungan reguler dilakukan
2 (dua) kali atau Lebih dalam satu bulan. Aktifitas selama kunjungan dapat berupa
treatment dan atau monitoring.
III. SISTEM PELAPORAN
Setiap bulan akan diberikan
laporan hasil untuk mengetahui perkembangan pekerjaan selama satu bulan
berjalan.
Untuk kepentingan audit
dapat dilakukan pendampingan dari PIHAK CABANA dengan pemberitahuan jadwal audit paling lambat
7 (tujuh) hari sebelumnya, pendampingan dilakukan maksimal 2 (dua) kali dalam
satu periode kontrak. Selebihnya akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp.
250.000,00 per pendampingan audit.
VI. PROGRAM EDUKASI
Dalam satu periode perjanjian dapat dilakukan 2 (dua) kali program
training untuk customer tentang materi yang berkaitan dengan pengendalian hama.
Waktu dan tempat dapat disesuaikan dengan kesepakatan Para Pihak. Selebihnya
akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp. 250.000,00 per pertemuan. Peserta
training akan diberikan sertifikat keikutsertaan.
V. KESEHATAN,
KESELAMATAN KERJA, DAN IDENTITAS
Semua pekerja CV.CABANA SOLUTION SERVICES yang berhubungan dengan insektisida wajib
menggunakan alat pelindung diri sesuai dengan ketentuan dan UU Keselamatan
Kerja.
Semua pekerja,
pengawas, dan manager CV.CABANA SOLUTION SERVICES yang sedang bertugas di lokasi
wajib dilengkapi tanda pengenal diri dan seragam.
Rincian pekerjaan dan alat yang digunakan disesuaikan dengan
situasi/kondisi di lapangan
Rincian pekerjaan ini akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan
dari isi Perjanjian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar